profil

Senin, 23 November 2009

Itu Ayahku

Ini bukan sekedar cerita, tapi adalah sebuah pengalaman hidup. Beliau lahir bukan dari keluarga yang bercukupan dan bukan dari keluarga terpandang. Hanya sebuah keluarga petani, makan pun seadanya, seragam pun hanya ia miliki beberapa, bahkan sepatu sekolah dia tak punya. Saat belajar hanya di terangi oleh lampu sentir (sebuah sumbu yang ditaruh dikaleng yang didalamnya ada minyak).


Walau hanya diterangi lampu seperti itu, beliau tetap semangat belajar dan tak ada kata lelah untuk belajar ataupun malas. Bayangkan jika keadaan itu masih kita rasakan, saat listrik belum masuk di daerah kita, apa yang kamu lakukan saat mau belajar. Apakah kalian tetap semangat belajar dalam keadaan seperti itu????


Saat kelulusan SMP, biasa setiap orang akan melanjutkan ke SMA. Tapi tidak untuk ayahku, beliau tidak memiliki banyak uang untuk melanjutkan sekolahnya. Bahkan ibunya, menyuruhnya berhenti sekolah dan bekerja di sawah membantu ibunya. Beliau berkata tidak, ia tak mau berhenti begitu saja.


Beliau merantau ke Jakarta untuk bekerja, setelah selama 3 tahun dan uang cukup untuk sekolah dia pulang ke kampung halamannya. Bahkan dari hasil bekerja di Jakarta, dia bisa membeli sebuah sepeda. Kepintaran akademiknya tidak diragukan lagi, dia termasuk siswa teladan.


Setelah lulus SMA, dia mencoba mencari suatu Universitas yang terdapat beasiswa. Tanpa sengaja om ku menemukan sebuah Koran yang sudah kotor dan robek, disitu tertulis bahwa ada sekolah ikatan dinas yang 100% tidak membayar. Beliau mencoba dan berharap dia bisa terima disana.


Dan apa yang terjadi, beliau berhasil menjadi mahasiswa disana. Setelah lulus dia langsung bekerja salah satu departemen pemerintahan. Setelah bekerja pun tak ada kata berhenti untuk belajar, dia tetap melanjutkan sekolahnya hingga jenjang S2. kalian tahu kurasa di jaman sekarang sudah jarang sekali yang memiliki semangat tinggi untuk belajar.


Bahkan kemajuan teknologi bukan dimanfaatkan untuk sarana belajar, padahal keadaan kita jauh lebih enak daripada keadaan tahun 70an. Apapun bisa kita dapatkan dengan mudah, tak perlu bersusah payah untuk mendapatkan sesuatu. Dan sebagian anak hanya terus bisa meminta, tanpa tahu betapa susah ayah bekerja untuk bisa membahagiaan anaknya.


Ayahku adalah yang terbaik, darinya aku banyak belajar banyak hal, bahkan dia bukan sekedar ayah tapi seorang guru pertama ku yang mengajari tentang banyak hal. Darinya aku memiliki banyak pengetahuan, tak ada kata tidak menurutnya semua mungkin jika kita benar-benar mau berusaha. Jika orang lain bisa melakukannya kenapa kita tidak dan selagi kita masih bisa membantu orang lain, lakukan lah itu.


Ini hanya sepenggal pengalaman hidup seseorang betapa semangatnya untuk bersekolah & belajar dan orang tersebut adalah AYAH KU.

Senin, 16 November 2009

Sebuah surat dari Bapa

Anak-ku….

Saat kau bangun di pagi hari, Aku memandangmu dan berharap engkau akan berbicara kepada-Ku, walaupun hanya sepatah kata minta pendapat-Ku atau bersyukur kepada-Ku untuk segala hal indah yang terjadi didalam hidupmu kemarin, tetapi Aku melihat engkau begitu sibuk mempersiapkan diri untuk pergi bekerja.


Aku kembali menanti……..

Saat engkau sedang bersiap, Aku tahu akan ada sedikit waktu bagimu untuk berhenti dan menyapa-Ku, tetapi engkau terlalu sibuk di suatu tempat, engkau duduk disebuah kursi selama lima belas menit tanpa melakukan apapun.


Kemudian Aku melihat engkau menggerakan kakimu, Aku berpikir engkau ingin berbicara kepada-Ku, tetapi engkau berlari ke telepon dan menelepon seorang teman untuk mendengarkan gosip terbaru. Aku melihatmu pergi bekerja dan Aku menanti dengan sabar sepanjang hari. Dengan semua kegiatanmu, Aku berpikir engkau terlalu sibuk untuk mengucapkan sesuatu kepada-Ku. Sebelum makan siang, Aku melihatmu memandang ke sekeliling, mungkin engkau merasa malu berbicara kepada-Ku, itulah sebabnya engkau tidak menundukkan kepala. Engkau memandang tiga atau empat meja disekitarmu dan melihat beberapa temanmu berbicara kepada-Ku dengan lembut sebelum mereka makan, tetapi engkau tidak melakukannya.


Tidak apa-apa……

Nasih ada waktu yang tersisa, dan Aku berharap engkau akan berbicara kepada-Ku, saat engkau pulang. Dirumah kelihatannya banyak hal yang harus kau kerjakan. Setelah beberapa hal selesai engkau kerjakan, engkau menyalakan televisi, Aku tidak tahu apakah kau suka menonton televisi atau tidak, hanya saja engkau selalu kesana dan menghabiskan banyak waktu setiap hari di depannya, tanpa memikirkan apa pun, hanya menikmati acara yang ditampilkan.

Kembali Aku menanti dengan sabar. Saat engkau menikmati makananmu kembali kau tidak berbicara kepada-Ku. Saat tidur ku pikir kau merasa lelah. Setelah mengucapkan selamat malam kepada keluargamu, kau melompat ke tempat tidur dan tertidur tak lama kemudian. Tidak apa-apa karena mungkin engkau tidak menyadari bahwa Aku selalu hadir untukmu. Aku bahkan ingin mengajarmu bagaimana bersabar terhadap orang lain. Aku sangat mengasihimu, setiap hari Aku menanti sepatah kata, doa dan pikiran atau rasa syukur dari hatimu.


Engkau bangun kembali dan kembali

Aku akan Menanti dengan penuh kasih,

Hari ini kau akan memberi sedikit waktu untuk-Ku

Semoga harimu menyenangkan.


(kutipan dari majalah dilah, GKJ Jakarta)


I Love Jesus

Cinta Pertama

Mnrt byk org
Cinta prtm indah, lucu, menyenangkan

N pantas dikenang

Tp bg ku tdk
Cnta prtm tuh menyakitkan
Dia yg prtm yg buat htku hancur
N smpt menyakinkan ku cinta hanya bs menyakiti

Slm bbrp th pun
Ht ku mati rasa krn dirinya

Tp stlh dia hdr
Dia mncb menyakini ku
Kl smua bkl indah suatu saat nanti

Krn diblk tangis pasti ada tawa terindah

SHU (Sisa Hasil Usaha)

Tentang SHU koperasi, baik UU no. 12/1967 maupun UU no. 25/1992 memberikan rumusan yang sama, perbedaannya bahwa dalam UU no. 12/1967 diatur pula dalam cara-cara pendistribusian SHU, sedangkan dalam UU no. 25/1992 tidak lagi diatur secara rinci. Dalam pasal 45 UU no. 25/1992 dirumuskan sebagai berikut :

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Menurut ayat (1) tersebut, ada tiga komponen utama, yaitu SHU, pendapatan, dan biaya koperasi. Dari tiga komponen ini, SHU hanya sebagai konsekuensi dari pendapatan dan biaya koperasi (subkomponen penyusutan, kewajiban lain, dan pajak dapat dimasukkan ke dalam komponen biaya). Komponen utama dalam ayat (2) adalah mengenai cadangan dan jasa anggota koperasi dan dalam ayat (3) menyangkut tentang pemupukan dana cadangan.

Pengertian Konsep SHU

  • SHU total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi kopersi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
  • Transaksi anggota merupakan aktivitas ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota koperasi dalam hal ini adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Kita dapat melihat Informasi ini dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya. Anggota dalam hal ini bertindak sebagai pemilik koperasi. Modal anggota disetorkan yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lainya. Informasi mengenai hal ini didapat dari buku simpanan anggota.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

Pembagian Sisa Hasil Usaha

Pembagian SHU setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang (cash out) yang berpengaruh terhadap likuiditas modal tahun berikutnya. Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis SHU setiap tahun. Anggota koperasi selalu menghendaki pembagian SHU sebesar-besarnya atau seluruhnya, seperti juga kehendak pemegang saham perusahaan pada umumnya. Koperasi tidak mempunyai kebiasaan menyisihkan bagian SHU yang ditahan atau retained earning, untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya. Jika likuiditas keuangan terganggu harus diusahakan tambahan pinjaman dari bank dengan bunga tinggi yang menjadi beban koperasi. SHU yang ditahan berbeda dengan pembagian SHU kepada anggota untuk disimpan kembali.

Perusahaan pada umumnya menyisihkan sebagian laba dalam bentuk laba yang ditahan, untuk kepentingan likuiditas tahun berikutnya dan juga untuk mengatur stabilitas tingkat deviden yang dibagi secara wajar. Pada waktu diperoleh laba yang cukup besar dalam tahun buku tertentu, sebagian laba disisihkan untuk laba yang ditahan disamping tetap membagi deviden. Laba yang ditahan muncul kembali dalam neraca tahun buku berikutnya disamping laba tahun yang bersangkutan. Jika tahun berikutnya laba yang diperoleh menurun atau rugi, perusahaan masih dapat membagi deviden dari laba yang ditahan.

Koperasi juga sebaiknya tidak membagi habis SHU setiap tahun dan menyisihkan sebagian untuk SHU yang ditahan, bukan saja untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya, tetapi juga untuk stabilitas tingkat SHU yang dibagikan kepada anggota. Koperasi yang umumnya memiliki modal sendiri sangat kecil yang usahanya berkembang besar karena kredit bank atau fasilitas pemerintah, dan sering membagi SHU dalam tingkat yang berlebih-lebihan dibandingkan dengan jumlah simpanan anggota. Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

Cadangan : 40 %

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %

Dana pengurus : 5 %

Dana karyawan : 5 %

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %

Dana sosial : 5 %

Cara menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya-biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU no.25/1992 dapat dirumuskan sebagai :

SHU = Pendapatan – (Biaya+Penyusutan+Kewajiban Lain+pajak)

Karena komponen-komponen yang berada didalam tanda kurung seluruhnya dapat dikategorikan sebagai biaya maka rumusan di atas dapat disederhanakan menjadi :

SHU = TR – TC

Dimana SHU adalah Sisa Hasil Usaha; TR (Total Revenue) adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun dan TC (Total Cost) adalah biaya total koperasi dalam satu tahun yang sama. Berdasarkan persamaan tersebut akan ada tiga kemungkinan yang akan terjadi, yaitu :

  1. Jumlah pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU positif.
  2. Jumlah pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU negatif atau SHU minus.
  3. Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terjadi SHU nihil atau berimbang.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1. SHU total kopersi pada satu tahun buku

2. bagian (persentase) SHU anggota

3. total simpanan seluruh anggota

4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5. jumlah simpanan per anggota

6. omzet atau volume usaha per anggota

7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA = Jasa Usaha Anggota

JMA = Jasa Modal Anggota

SHUPa =( Va/VUK) X JUA + (Sa/TMS) X JMA

Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa : Jumlah simpanan anggota

TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


Contoh soal :

SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:


1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas :

Y = 70% x Rp.400.000,-

= Rp. 280.000,-


X= 30% x Rp.400.000,-

= Rp. 120.000,-


2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka :

SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)

= Rp. 280,-


SHU KOPERASI
MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)

= Rp.300,-