profil

Senin, 01 Maret 2010

Manfaat Asuransi Umum dalam Kehidupan Manusia

By Romora Edward Sitorus

….“Dunia akan menjadi tempat yang lebih baik jika kita dapat mengasuransikan seluruh kemungkinan di masa depan”

Kenneth Arrow, penerima hadiah Nobel Ekonomi

Report of Association of British Insurers

Hidup Kita penuh dengan Resiko. Mulai dari kita membuka mata hingga kita terlelap dan terbangun lagi, kita menanggung beban resiko atas diri, keluarga dan tak ketinggalan seluruh harta benda kita. Seseorang dikatakan bijak jika ia mampu memperhitungkan resiko yang ada di depannya tersebut dan mengantisipasi mulai dari awal. Secara sederhana, prinsip inilah yang mendasari kelahiran Asuransi Umum.


Mirip seperti Asuransi Jiwa yang menanggung jiwa/hidup kita, Asuransi Umum menanggung dan mentransfer resiko atas kehilangan harta kekayaan kita, kesehatan maupun segala hal yang tidak ditanggung oleh Asuransi Jiwa. Kesadaran berasuransi berangkat dari pengalaman manusia bahwa banyak hal yang tidak diinginkan kelak dapat mengubah arah kehidupan seseorang. Keadaan yang tampak cemerlang seketika dapat berubah menjadi begitu suram dan sukar. Akan sangat sia-sia, misalkan, jika peristiwa yang terjadi di luar kendali kita, seperti banjir, kebakaran, huru-hara menghanguskan hasil kerja keras kita dalam sekejap mata. Tanpa pengendalian resiko yang matang, bukan mustahil kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di masa akan datang (unforseen events) memaksa kita mengumpulkan harta kita mulai dari titik nol (start from the scratch) karena kerusakan yang diakibatkannya.


Dalam praktiknya, ruang lingkup Asuransi Umum meliputi asuransi rumah, asuransi mobil, hingga asuransi perjalanan. Berbeda dengan Asuransi jiwa yang meliputi kejadian-kejadian yang pasti terjadi cepat maupun lambat, seperti pensiun dan kematian, asuransi umum justru melindungi kita dari hal-hal yang belum pasti tapi mungkin terjadi, seperti kecelakaan, kebakaran atau pencurian. Untuk itu, tujuan utama mengambil polis asuransi adalah untuk mengkompensasi kita setelah terjadinya suatu kehilangan (loss) sehingga secara umum hidup kita akan sama baiknya (as well off as) sebelum kehilangan itu terjadi.


Pengendalian Resiko yang Matang vs Kerugian Tak Terduga

Untuk lebih memahami manfaat Asuransi Umum dalam mengelola resiko, kita dapat melihat contoh dari apa yang dialami suatu keluarga dalam kesehariannya. Kita ambil contoh keluarga Anton dan keluarga Louis, keduanya merupakan keluarga menengah yang tinggal di dua negara berbeda. Keluarga Anton tinggal di negara berkembang yang belum menerapkan polis asuransi sehingga kurang sadar resiko sedangkan Keluarga Louis tinggal di negara yang mewajibkan polis asuransi umum dalam banyak aspek dan sangat sadar resiko dan arti penting pengelolaannya.


Pada tahun yang sama, dari hasil tabungan dari bekerja selama 4 tahun sebesar masing-masing 800 juta rupiah, kedua keluarga ini memutuskan untuk membangun usaha sendiri dengan nilai sebesar 600 juta rupiah. Di awal berbisnis, keluarga Anton memilih untuk tidak mengambil polis asuransi umum untuk melindungi bisnisnya karena merasa sudah “aman” dan rugi membayar polis asuransi yang dianggap mahal. Sedangkan Keluarga Louis yang sadar resiko memutuskan untuk mengambil asuransi penuh atas bisnisnya dengan menyisihkan sebesar 20 juta tiap bulannya untuk membayar polis.


Tiga tahun kemudian, Ketika keduanya sedang menikmati tahap growing dalam bisnisnya tanpa disangka terjadi korsleting (short-circuit) yang menyebabkan kebakaran di tempat usaha kedua keluarga tersebut. Semua peralatan dan bahan baku ludes dimakan si jago merah. Namun demikian, Keluarga Louis tidak terlihat seputus asa keluarga Anton setelah kejadian tersebut. Dua minggu setelah proses claim asuransi dilakukan dan pemeriksaan dari pemeriksa kerugian (loss adjuster) selesai, Keluarga Louis mendapatkan ganti rugi yang mereka perlukan untuk membangun kembali usaha mereka seperti sedia kala. Mereka dapat mempertahankan pekerja-pekerja terbaik yang direkrutnya, menjaga hubungan dengan suplier dan yang terpenting terus menjaga pangsa pasar produknya terhadap konsumen. Akan halnya, keluarga Anton, karena tidak memiliki jaminan asuransi, terpaksa harus bekerja lebih keras dan mengumpulkan uang lebih banyak di tahun-tahun mendatang agar dapat membangun kembali usaha mereka. Karena kurang sadar resiko, Usaha dan proses pembelajaran bisnis yang telah dilakukan oleh keluarga Anton selama bertahun-tahun tampak terbuang lenyap dalam jentikan jari.


Keluarga Louis dapat melindungi bisnisnya dengan membeli beberapa jenis asuransi umum. Jika bisnisnya menggunakan kendaraan, ia dapat mengasuransikanya. Seberapa banyak perlindungan yang akan dinikmati tergantung pada perjanjian asuransi yang dilakukan. Jika bisnisnya menggunakan bangunan, keluarga Louis juga dapat menggunakan asuransi bangunan untuk menutupi biaya perbaikan atau pembangunan kembali bangunan tersebut apabila rusak akibat kejadian-kejadian yang tidak diramalkan sebelumnya. Selain itu terdapat juga asuransi terhadap isi bangunan (Home contents insurance) yang melindungi barang-barang seperti pakaian, lemari, alat-alat elektronik, karpet dan sebagainya. Asuransi ini akan mengganti biaya atas kehilangan atau kerusakan yang diderita.


Dalam melakukan perjalanan bisnis sekalipun, keluarga Louis dapat mengandalkan jasa asuransi (travel insurance) . Hal ini berguna apabila tanpa diduga perjalanan bisnis yang dilakukan ke luar negeri, misalkan, terpaksa dibatalkan karena sakit atau kondisi-kondisi lainnya. Asuransi perjalanan juga dapat menyediakan pilihan yang melindungi barang-barang kepemilikan yang kita bawa selama perjalanan bisnis maupun liburan. Kebanyakan asuransi perjalanan telah dijual secara tradisional oleh agen perjalanan namun mereka menghendaki pembayaran dua atau tiga kali dari biaya yang diminta Pihak Asuransi untuk jasa perlindungan yang sama. Secara singkat, polis asuransi dapat digunakan sebagai bagian manajemen resiko yang vital untuk menjaga aset-aset paling berharga Keluarga Louis.


Dalam kacamata keuangan yang benar, produk asuransi umum merupakan produk “transfer resiko”, yang sedikit berbeda dengan produk simpanan dan investasi yang merupakan ciri industri lain dalam sektor jasa keuangan. Hal ini tidak berarti bahwa produk simpanan dan investasi tidak memiliki suatu derajat resiko yang diasosiasikan dalam pembeliannya. Akan tetapi perbedaan utama antara asuransi umum dan produk simpanan dan investasi yaitu produk asuransi yang bersifat “transfer resiko” disediakan untuk memindahkan resiko dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi.


Tidak seperti tabungan atau reksa dana, dengan membeli asuransi, seseorang dapat memindahkan resiko secara efektif kepada perusahaan asuransi. Pembeli asuransi umum tidak berharap untuk memperoleh harga beli/atau keuntungan. Raison d’etre atau alasan utama dari Asuransi umum bukanlah untuk memperoleh apresiasi modal atau komponen pendapatan seperti halnya produk investasi, melainkan sebagai alat proteksi bagi bisnis maupun individu agar dapat berinovasi dan mengembangkan usahanya dengan tingkat keamanan keuangan yang tinggi.

Namun demikian untuk mengasuransikan suatu resiko, ada beberapa karakteristik atau ciri yang harus dipenuhi. Menurut Dahlan Siamat, dalam Manajemen Lembaga Keuangan (2005), resiko-resiko tersebut harus memenuhi sifat berikut, yang sering disingkat dengan LURCH.


Setiap huruf merupakan singkatan dari suatu ciri dari resiko yang diasuransikan yaitu:

L - Loss; yaitu resiko yang dapat diasuransikan harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian (loss). Contoh sifat insurable risk akibat terjadinya kerugian yang tidak dapat diperkirakan, yaitu: a) mengansuransikan kerugian dari kebakaran, b) mengasuransikan tanaman/panen dari serangan hama/bencana alam.

U - Unexpected; tidak dapat diperkirakan kepastian resiko tersebut benar-benar terjadi, seperti habis atau rusak karena dipakai

R - Reasonable; resiko yang dapat dipertanggungkan adalah benda yang memiliki nilai, baik dari pihak penanggung maupun pihak yang tertanggung. Misalnya: tidak wajar mengasuransikan pulpen yang nilainya hanya Rp 800. Benda tersebut tentu tidak bernilai untuk diasuransikan karena pengurusan, biaya polis, kemungkinan seringnya hilang akan mengakibatkan pembayaran klaim dan biaya polis lebih malah dari nilai barang yang dipertanggungkan tersebut.

C - Catastrophic; Supaya resiko dapat digolongkan sebagai insurable, resiko tersebut haruslah menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang besar atau sangat besar. Contohnya: menerima penanggungan rumah di kawasan berpantai yang sering terjadi gelombang pasang dan badai topan

H - Homogeneous; berarti sama atau serupa dalam bentuk atau sifat. Hal ini juga berkaitan dengan prinsip the law of large numbers. Seandainya kita ingin mengetahui besarnya kemungkinan kerugian suatu benda, kita harus memiliki jenis pertanggungan yang serupa sebagai bahan perbandingan untuk memperkirakan kerugian yang mungkin terjadi tersebut.


Sebagai alat manajemen resiko, asuransi umum memiliki jangka waktu proteksi yang disesuaikan (customized) sesuai dengan kebutuhan pelanggan dan kebijakan perusahaan penyedia asuransi. Secara umum, polis asuransi bersifat tahunan (annual), yaitu berlaku untuk satu tahun. Beberapa polis diberikan untuk periode yang lebih panjang, seperti asuransi kebakaran untuk tempat tinggal, dan sebagian lagi untuk periode yang lebih pendek, seperti asuransi untuk transportasi barang-barang dan untuk perawatan medis gawat darurat selama perjalanan luar negeri. Hal ini menguntungkan sebab pengguna dapat menyesuaikan kebutuhan proteksinya dengan produk yang tersedia di pasar jasa asuransi.

prinsip dan produk asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independent

*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.


PRODUK ASURANSI

a. Asuransi Kerugian

Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.

b. Asuransi Jiwa

Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.

c. Produk Asuransi Kerugian

Ø Asuransi Kebakaran

Ø Asuransi Angkutan Laut

Ø Asuransi Kendaraan Bermotor

Ø Asuransi Kerangka Kapal

Ø Construction All Risk (CAR)

Ø Property / Industrial All Risk

Ø Asuransi Customs Bond

Ø Asuransi Surety Bond

Ø Asuransi Kecelakaan Diri

Ø Asuransi Kesehatan

Ø dan lain lain

d. Produk Asuransi Jiwa

Ø Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)

Ø Asuransi Jiwa Berjangka Panjang

Ø Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)

e. Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial

Ø Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja

Ø Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK

f. Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial

Ø Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI

g. Pengertian Tarif
Tarif Asuransi adalah:

Ø Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.

Ø Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.

h. Obyek Pertanggungan
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:

Ø Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll

Ø Mobil, kapal, pesawat, dll

Ø Jiwa manusia, kesehatan, dll

Ø Proyek pembangunan dan pemasangan mesin

Ø Pengangkutan barang


SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)

SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain

Pengertian Asuransi

Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.


Definsi-definisi tersebut antara lain :

  1. Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :

a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.

b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.

c. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).

d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

  1. Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
  2. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
  3. Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:

a. "Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".

b. “.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".


Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".


Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah: "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "

sejarah asuransi

Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.


Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).


Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.


Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa

1) Kebutuhan Pribadi, meliputi: penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya yang berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau pinjaman yang harus dilunasi; tunjangan keluarga; biaya pendidikan; dan uang pensiun. Selain itu, polis asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat digunakan sebagai tabungan maupun investasi.

2) Kebutuhan Bisnis, seperti: insurance on key persons (asuransi untuk orang-orang penting dalam perusahaan); insurance on business owners (asuransi untuk pemilik bisnis); employee benefit (kesejahteraan karyawan) contohnya asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan.