Kasus L/C bank century
Misbakhun kembali membantah kalau perusahaannya, PT
Selalang Prima Internasional (PT SPI) melakukan impor fiktif seperti yang
dituding Andi Arief, termasuk impor tidak terdaftar di Bea Cukai. “Ya
memang tidak terdaftar. Wong saya jual di Hongkong,” katanya. Menurut
Misbakhun, dia membelinya dari perusahaan pengeksport asing yang tujuannya
tidak di Indonesia
tapi Hongkong dan L/C untuk kondensat bukan gandum. Dia juga mengaku heran
mengapa tuduhan L/C Fiktif itu dibeberkan oleh orang yang tidak paham soal L/C
itu sendiri. Akibatnya, seolah-olah dirinya bersalah. (Rakyat
Merdeka, 10/3/2010). Hasil audit investigasi BPK melambungkan nama PT. SPI. Perusahaan yang
selama ini tak banyak dikenal itu kini menjadi sorotan, lantaran diduga
menerima fasilitas kredit ekspor-impor dari Bank Century. Misbakhun pun lantas
menjadi gunjingan lantaran perannya sebagai penggagas panitia angket Century di
legislatif yang tentunya bertolak belakang dengan posisinya sebagai pemilik 90
persen saham PT SPI.
Pada tulisan saya sebelum ini, “L/C
Fiktif atau Gagal Bayar?” Selain PT SPI yang menerima fasilitas
utang dagang dari Bank Century sebesar 22,5 juta dolar AS, masih ada 9 debitor
lainnya yang mendapatkan fasilitas serupa, yakni; PT Energy Quantum mendapatkan
aliran dana Bank Century sebesar USD 19,999, PT Trio Irama USD 10,999 juta, ,
PT Petrobas Indonesia USD 4,3 juta , PT Sinar Central Sandang USD 26,5 juta ,
PT Citra Senantiasa Abadi USD 19,9 juta, PT Dwi Putra Mandiri USD 9,999 juta,
PT Damar Kristal Mas USD 21,499 juta, dan PT Sakti Persada Raya USD 23,999
juta. Total senilai 178 juta dolar.
Mari kita tengok sejenak tentang istilah Letter of credit (L/C) yang
belakangan mencuat. Mendadak jadi bahan obrolan di warung-warung kopi, pos
Kamling, sampai di perkantoran. Padahal, modal pembayaran ini sudah biasa
dipakai dalam mekanisme perdagangan internasional sebagai manifestasi dari
kontrak dagang (sales contract) antara penjual dan pembeli. Sales contract sendiri adalah kesepakatan yang
dibuat oleh penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli barang atau jasa yang
berisi butir-butir persyaratan yang mereka setujui.
L/C sendiri merupakan perjanjian
yang diterbitkan oleh suatu bank (issuing/opening bank) yang bertindak atas
permintaan nasabahnya (importir/ applicant/ accountee) untuk melakukan
pembayaran atas dokumen ekspor-impor yang dikirimkan oleh penerima L/C
(eksportir/ beneficiary). Namun syaratnya, dokumen yang dikirimkan eksportir
itu harus sesuai dengan syarat dan kondisi yang sudah ditentukan dalam L/C
(complying presentation). L/C diterbitkan oleh issuing bank sebagai
“jaminan pembayaran kepada eksportir.” Karena itulah L/C disebut juga
Documentary Credit (Kredit Berdokumen).
Singkatnya, L/C merupakan perjanjian yang diterbitkan oleh suatu bank
(issuing/opening bank) yang bertindak atas permintaan nasabahnya (importir/
applicant/ accountee) untuk melakukan pembayaran atas dokumen ekspor-impor yang
dikirimkan oleh penerima L/C (eksportir/ beneficiary). Jadi, dalam konteks
transaksi jual-beli dilakukan dengan letter of
credit (L/C) sebagai instrumen pembayarannya, dalam konteks
ini, kita harus menempatkan posisi kita di sisi importir (PT SPI). Ini karena L/C dibuka oleh pihak importir (PT SPI). Dan tentu saja juga banknya
applicant (issuing bank/opening bank), dalam hal ini adalah Bank Century.
solusinya :
tim audit harus lebih giat lagi untuk menangi kasus seperti ini, mengumpulkan bukti untuk memastikan apakah yang dia katakan benar atau tidaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar