Tanggal 11 agustus, harusnya bapak berumur 52 tahun, gak kebanyak kalau dia masih ada, pasti semuanya terlihat indah. Seharusnya aku masih bisa memberikan ciuman di pipi dan berkata selamat ulang tahun pak. Masih aku terakhir kali mengucapkan kata itu, sekitar 6 tahun yang lalu saat bapak dinas di Bengkulu, aku dan ibu sengaja tidak tidur sampai jam 12 malam tuk mengucapkan kata indah itu.
Bapak belum tertidur saat itu, aku tau dia memang selalu lembur, tak ada kata istirahat, selama itu adalah kegiatan yang berguna dan menghasilkan sesuatu maka dia akan mengerjakannya dengan baik. Setelah bapak pulang dari dinasnya, itu yang selalu aku tunggu. Saat itu lah aku memeluknya dan menciumnya, benar-benar rasa itu yang aku rindukan.
Pak, aku tak tahu apa yang kau lakukan disana, tapi aku berharap kau baik-baik disana, kau adalah semua dari inspirasi ku. Andai kau tahu, aku merasa beruntung bisa terlahir di keluarga ini, makasih atas semua didikan mu, sejujurnya aku masih butuh bimbinganmu pak. Aku akn terus berusaha jadi yang kau inginkan, walau kau tak disampingku lagi sekarang, tapi aku percaya kau akan selalu melihat ku, walau aku tak bisa melihatmu atau pun menyentuhmu.
Menurut faham formal utang pajak timbul karena perbuatan fiskus, yakni fiskus menerbitkan SKP. Dalam contoh di atas, utang pajak si A baru akan timbul sesudah fiskus menerbitkan SKP. Secara ekstrim, si A tidak mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan/ pendapatannya jika fiskus belum menerbitkan SKP.
Menurut faham materiil utang pajak timbul karena terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam undang-undang. Terpenuhinya ketentuan dalam undang-undang tersebut disebut sebagai tatbestand. Misalnya syarat timbulnya utang pajak bagi si A dalam contoh di atas menurut UU PPh 2000 antara lain :
Jika si A telah bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dan si A telah mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP, maka sudah timbul utang pajak bagi si A. Dia tidak perlu menunggu fiskus menerbitkan SKP. Timbulnya utang pajak menurut faham materiil secara sederhana dapat dikatakan karena Undang-Undang atau karena tatbestand, yaitu ‘rangkaian dari keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa (baik yang feitelijk, yuridis, persoonlijk maupun zakelijk) yang dapat menimbulkan utang pajak’.
Sanksi administrasi menurut UU KUP dibagi atas 3 macam yaitu berupa denda, bunga dan kenaikan. Hukum Pidana Fiskal dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu a). Peraturan Hukum Pidana mengenai Pajak Langsung dan Pajak Peredaran (PPe)/PPn; b). Peraturan Hukum Pidana mengenai Bea Cukai; dan c). Hukum Pidana Pemerintahan/Quasi/ Semu/Tidak Sebenarnya.
Sanksi administrasi berupa denda dikenakan terhadap pelanggaran peraturan yang bersifat hukum publik. Dalam hal ini, sanksi administrasi dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang akibat pelanggarannya pada umumnya tidak merugikan negara.Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dikenakan terhadap wajib pajak yang membetulkan SPT, dikenakan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), tidak melunasi utang pajak pada saat jatuh tempo, terlambat membayar SKPKB dan SKPKBT, mengangsur atau menunda pembayaran pajak serta menunda penyampaian SPT.
Sedangkan sanksi administrasi berupa kenaikan (kenaikan pajak atau tambahan pajak) dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan perpajakan, yang akibat pelanggaran itu negara dirugikan. Menurut Undang-Undang KUP tahun 2000, kenaikan adalah sanksi administrasi yang menaikkan jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak dengan persentase antara 50-100% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.
Apabila seseorang ingin mempelajari suatu ilmu, maka orang tersebut, perlu mengetahui apa arti atau definisi dari ilmu yang akan dipelajarinya itu agar mudah memahami apa yang terkandung dalam ilmu itu. Definisi dalam ilmu hukum seperti dalam ilmu sosial lainnya tidak ada yang pasti, tetapi bermacam-macam, sesuai dengan sudut pandang masing-masing sarjana yang membuat definisi tersebut. Namun dalam bermacam-macam bunyi definisi itu, intinya akan sama.
R. Santoso Brotodihardjo, S.H., (1986 : 1) menyatakan bahwa .Hukum Pajak yang disebut juga Hukum Fiskal, adalah keseluruhan dan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah, untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui Kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari Hukum Publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan orang-orang atau badan-badan (Hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut Wajib Pajak)..
Di dalam Hukum Pajak memuat pula unsur-unsur Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata dan lain-lain. Prof. DR. H. Rochmat Soemitro, S.H., (1977 : 23) menyatakan bahwa .Hukum Pajak ialah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak..
Hukum Pajak merupakan suatu bagian dari Hukum Tata Usaha Negara, yang didalamnya termuat juga anasir-anasir Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Perdata dan lain-lain.
….“Dunia akan menjadi tempat yang lebih baik jika kita dapat mengasuransikan seluruh kemungkinan di masa depan”…
Kenneth Arrow, penerima hadiah Nobel Ekonomi
Report of Association of British Insurers
Hidup Kita penuh dengan Resiko. Mulai dari kita membuka mata hingga kita terlelap dan terbangun lagi, kita menanggung beban resiko atas diri, keluarga dan tak ketinggalan seluruh harta benda kita. Seseorang dikatakan bijak jika ia mampu memperhitungkan resiko yang ada di depannya tersebut dan mengantisipasi mulai dari awal. Secara sederhana, prinsip inilah yang mendasari kelahiran Asuransi Umum.
Mirip seperti Asuransi Jiwa yang menanggung jiwa/hidup kita, Asuransi Umum menanggung dan mentransfer resiko atas kehilangan harta kekayaan kita, kesehatan maupun segala hal yang tidak ditanggung oleh Asuransi Jiwa. Kesadaran berasuransi berangkat dari pengalaman manusia bahwa banyak hal yang tidak diinginkan kelak dapat mengubah arah kehidupan seseorang. Keadaan yang tampak cemerlang seketika dapat berubah menjadi begitu suram dan sukar. Akan sangat sia-sia, misalkan, jika peristiwa yang terjadi di luar kendali kita, seperti banjir, kebakaran, huru-hara menghanguskan hasil kerja keras kita dalam sekejap mata. Tanpa pengendalian resiko yang matang, bukan mustahil kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di masa akan datang (unforseen events) memaksa kita mengumpulkan harta kita mulai dari titik nol (start from the scratch) karena kerusakan yang diakibatkannya.
Dalam praktiknya, ruang lingkup Asuransi Umum meliputi asuransi rumah, asuransi mobil, hingga asuransi perjalanan. Berbeda dengan Asuransi jiwa yang meliputi kejadian-kejadian yang pasti terjadi cepat maupun lambat, seperti pensiun dan kematian, asuransi umum justru melindungi kita dari hal-hal yang belum pasti tapi mungkin terjadi, seperti kecelakaan, kebakaran atau pencurian. Untuk itu, tujuan utama mengambil polis asuransi adalah untuk mengkompensasi kita setelah terjadinya suatu kehilangan (loss) sehingga secara umum hidup kita akan sama baiknya (as well off as) sebelum kehilangan itu terjadi.
Pengendalian Resiko yang Matang vs Kerugian Tak Terduga
Untuk lebih memahami manfaat Asuransi Umum dalam mengelola resiko, kita dapat melihat contoh dari apa yang dialami suatu keluarga dalam kesehariannya. Kita ambil contoh keluarga Anton dan keluarga Louis, keduanya merupakan keluarga menengah yang tinggal di dua negara berbeda. Keluarga Anton tinggal di negara berkembang yang belum menerapkan polis asuransi sehingga kurang sadar resiko sedangkan Keluarga Louis tinggal di negara yang mewajibkan polis asuransi umum dalam banyak aspek dan sangat sadar resiko dan arti penting pengelolaannya.
Pada tahun yang sama, dari hasil tabungan dari bekerja selama 4 tahun sebesar masing-masing 800 juta rupiah, kedua keluarga ini memutuskan untuk membangun usaha sendiri dengan nilai sebesar 600 juta rupiah. Di awal berbisnis, keluarga Anton memilih untuk tidak mengambil polis asuransi umum untuk melindungi bisnisnya karena merasa sudah “aman” dan rugi membayar polis asuransi yang dianggap mahal. Sedangkan Keluarga Louis yang sadar resiko memutuskan untuk mengambil asuransi penuh atas bisnisnya dengan menyisihkan sebesar 20 juta tiap bulannya untuk membayar polis.
Tiga tahun kemudian, Ketika keduanya sedang menikmati tahap growing dalam bisnisnya tanpa disangka terjadi korsleting (short-circuit) yang menyebabkan kebakaran di tempat usaha kedua keluarga tersebut. Semua peralatan dan bahan baku ludes dimakan si jago merah. Namun demikian, Keluarga Louis tidak terlihat seputus asa keluarga Anton setelah kejadian tersebut. Dua minggu setelah proses claim asuransi dilakukan dan pemeriksaan dari pemeriksa kerugian (loss adjuster) selesai, Keluarga Louis mendapatkan ganti rugi yang mereka perlukan untuk membangun kembali usaha mereka seperti sedia kala. Mereka dapat mempertahankan pekerja-pekerja terbaik yang direkrutnya, menjaga hubungan dengan suplier dan yang terpenting terus menjaga pangsa pasar produknya terhadap konsumen. Akan halnya, keluarga Anton, karena tidak memiliki jaminan asuransi, terpaksa harus bekerja lebih keras dan mengumpulkan uang lebih banyak di tahun-tahun mendatang agar dapat membangun kembali usaha mereka. Karena kurang sadar resiko, Usaha dan proses pembelajaran bisnis yang telah dilakukan oleh keluarga Anton selama bertahun-tahun tampak terbuang lenyap dalam jentikan jari.
Keluarga Louis dapat melindungi bisnisnya dengan membeli beberapa jenis asuransi umum. Jika bisnisnya menggunakan kendaraan, ia dapat mengasuransikanya. Seberapa banyak perlindungan yang akan dinikmati tergantung pada perjanjian asuransi yang dilakukan. Jika bisnisnya menggunakan bangunan, keluarga Louis juga dapat menggunakan asuransi bangunan untuk menutupi biaya perbaikan atau pembangunan kembali bangunan tersebut apabila rusak akibat kejadian-kejadian yang tidak diramalkan sebelumnya. Selain itu terdapat juga asuransi terhadap isi bangunan (Home contents insurance) yang melindungi barang-barang seperti pakaian, lemari, alat-alat elektronik, karpet dan sebagainya. Asuransi ini akan mengganti biaya atas kehilangan atau kerusakan yang diderita.
Dalam melakukan perjalanan bisnis sekalipun, keluarga Louis dapat mengandalkan jasa asuransi (travel insurance) . Hal ini berguna apabila tanpa diduga perjalanan bisnis yang dilakukan ke luar negeri, misalkan, terpaksa dibatalkan karena sakit atau kondisi-kondisi lainnya. Asuransi perjalanan juga dapat menyediakan pilihan yang melindungi barang-barang kepemilikan yang kita bawa selama perjalanan bisnis maupun liburan. Kebanyakan asuransi perjalanan telah dijual secara tradisional oleh agen perjalanan namun mereka menghendaki pembayaran dua atau tiga kali dari biaya yang diminta Pihak Asuransi untuk jasa perlindungan yang sama. Secara singkat, polis asuransi dapat digunakan sebagai bagian manajemen resiko yang vital untuk menjaga aset-aset paling berharga Keluarga Louis.
Dalam kacamata keuangan yang benar, produk asuransi umum merupakan produk “transfer resiko”, yang sedikit berbeda dengan produk simpanan dan investasi yang merupakan ciri industri lain dalam sektor jasa keuangan. Hal ini tidak berarti bahwa produk simpanan dan investasi tidak memiliki suatu derajat resiko yang diasosiasikan dalam pembeliannya. Akan tetapi perbedaan utama antara asuransi umum dan produk simpanan dan investasi yaitu produk asuransi yang bersifat “transfer resiko” disediakan untuk memindahkan resiko dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi.
Tidak seperti tabungan atau reksa dana, dengan membeli asuransi, seseorang dapat memindahkan resiko secara efektif kepada perusahaan asuransi. Pembeli asuransi umum tidak berharap untuk memperoleh harga beli/atau keuntungan. Raison d’etre atau alasan utama dari Asuransi umum bukanlah untuk memperoleh apresiasi modal atau komponen pendapatan seperti halnya produk investasi, melainkan sebagai alat proteksi bagi bisnis maupun individu agar dapat berinovasi dan mengembangkan usahanya dengan tingkat keamanan keuangan yang tinggi.
Namun demikian untuk mengasuransikan suatu resiko, ada beberapa karakteristik atau ciri yang harus dipenuhi. Menurut Dahlan Siamat, dalam Manajemen Lembaga Keuangan (2005), resiko-resiko tersebut harus memenuhi sifat berikut, yang sering disingkat dengan LURCH.
Setiap huruf merupakan singkatan dari suatu ciri dari resiko yang diasuransikan yaitu:
L - Loss; yaitu resiko yang dapat diasuransikan harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian (loss). Contoh sifat insurable risk akibat terjadinya kerugian yang tidak dapat diperkirakan, yaitu: a) mengansuransikan kerugian dari kebakaran, b) mengasuransikan tanaman/panen dari serangan hama/bencana alam.
U - Unexpected; tidak dapat diperkirakan kepastian resiko tersebut benar-benar terjadi, seperti habis atau rusak karena dipakai
R - Reasonable; resiko yang dapat dipertanggungkan adalah benda yang memiliki nilai, baik dari pihak penanggung maupun pihak yang tertanggung. Misalnya: tidak wajar mengasuransikan pulpen yang nilainya hanya Rp 800. Benda tersebut tentu tidak bernilai untuk diasuransikan karena pengurusan, biaya polis, kemungkinan seringnya hilang akan mengakibatkan pembayaran klaim dan biaya polis lebih malah dari nilai barang yang dipertanggungkan tersebut.
C - Catastrophic; Supaya resiko dapat digolongkan sebagai insurable, resiko tersebut haruslah menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang besar atau sangat besar. Contohnya: menerima penanggungan rumah di kawasan berpantai yang sering terjadi gelombang pasang dan badai topan
H - Homogeneous; berarti sama atau serupa dalam bentuk atau sifat. Hal ini juga berkaitan dengan prinsip the law of large numbers. Seandainya kita ingin mengetahui besarnya kemungkinan kerugian suatu benda, kita harus memiliki jenis pertanggungan yang serupa sebagai bahan perbandingan untuk memperkirakan kerugian yang mungkin terjadi tersebut.
Sebagai alat manajemen resiko, asuransi umum memiliki jangka waktu proteksi yang disesuaikan (customized) sesuai dengan kebutuhan pelanggan dan kebijakan perusahaan penyedia asuransi. Secara umum, polis asuransi bersifat tahunan (annual), yaitu berlaku untuk satu tahun. Beberapa polis diberikan untuk periode yang lebih panjang, seperti asuransi kebakaran untuk tempat tinggal, dan sebagian lagi untuk periode yang lebih pendek, seperti asuransi untuk transportasi barang-barang dan untuk perawatan medis gawat darurat selama perjalanan luar negeri. Hal ini menguntungkan sebab pengguna dapat menyesuaikan kebutuhan proteksinya dengan produk yang tersedia di pasar jasa asuransi.