profil

Senin, 01 Maret 2010

prinsip dan produk asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independent

*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.


PRODUK ASURANSI

a. Asuransi Kerugian

Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.

b. Asuransi Jiwa

Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.

c. Produk Asuransi Kerugian

Ø Asuransi Kebakaran

Ø Asuransi Angkutan Laut

Ø Asuransi Kendaraan Bermotor

Ø Asuransi Kerangka Kapal

Ø Construction All Risk (CAR)

Ø Property / Industrial All Risk

Ø Asuransi Customs Bond

Ø Asuransi Surety Bond

Ø Asuransi Kecelakaan Diri

Ø Asuransi Kesehatan

Ø dan lain lain

d. Produk Asuransi Jiwa

Ø Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)

Ø Asuransi Jiwa Berjangka Panjang

Ø Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)

e. Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial

Ø Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja

Ø Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK

f. Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial

Ø Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI

g. Pengertian Tarif
Tarif Asuransi adalah:

Ø Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.

Ø Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.

h. Obyek Pertanggungan
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:

Ø Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll

Ø Mobil, kapal, pesawat, dll

Ø Jiwa manusia, kesehatan, dll

Ø Proyek pembangunan dan pemasangan mesin

Ø Pengangkutan barang


SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)

SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain

Pengertian Asuransi

Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.


Definsi-definisi tersebut antara lain :

  1. Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :

a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.

b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.

c. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).

d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

  1. Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
  2. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
  3. Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:

a. "Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".

b. “.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".


Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".


Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah: "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "

sejarah asuransi

Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.


Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).


Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.


Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa

1) Kebutuhan Pribadi, meliputi: penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya yang berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau pinjaman yang harus dilunasi; tunjangan keluarga; biaya pendidikan; dan uang pensiun. Selain itu, polis asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat digunakan sebagai tabungan maupun investasi.

2) Kebutuhan Bisnis, seperti: insurance on key persons (asuransi untuk orang-orang penting dalam perusahaan); insurance on business owners (asuransi untuk pemilik bisnis); employee benefit (kesejahteraan karyawan) contohnya asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan.

Senin, 15 Februari 2010

valentine day's

Pentinga gak sich???, rasanya seperti anak SMP atau SMA aja,, hehehe….

Ga ada dibenang ku, untuk hal kaya gitu, gak penting,, lagipula aku lagi banyak tugas yang mesti diselesaikan. Setelah pulang gereja dan berganti pakaian rumah, aku langsung kekamar lalu mengerjakan tugas. Sesaat kemudian ada sms masuk, ya setelah berbasa-basi dia mengajak ku main kerumahnya. Tapi aku tak mau, karena harus mengerjakan tugas yang banyak.


Ku pikir toh besok kita ketemu, dia malah bilang gak bisa dan banyak sekali alasannya. Yups… kita malah jadi berantem yang sebenarnya hal sepele. Aku coba telepon tapi di matikan sama dia, kesabaran aku udah habis. Aku coba untuk sabar, dan berusaha menghubunginya, dan aku putuskan untuk main kerumah dan menselesaikan masalah itu. Aku pun sendiri sempat berpikir untuk bilang “PUTUS”, kata tak pernah keluar semenjak kita bersama.


Bayangkan hampir mau setahun tapi kami tak pernah bilang itu, toh menurut aku kalau masalah itu masih bisa dibicarakan dan diselesaikan kenapa mesti putus, dan ku piker aku bukan anak SMP atau SMA lagi yang gampang bilang itu. Aku gak mau menyesal setelah aku bilang PUTUS, aku pingin kalau kata itu kesepakatan kita.


Dalam perjalanan dengan pikiran yang berantakan dan tubuh yang sudah lelah karena tugas itu saja sudah memusingkan ku sekarang ditambah masalah yang sepele sebenarnya tapi jadi besar. Dan saat hampir sampai rumahnya aku telepon, lalu dia keluar dengan senyum-senyum. Astaga Tuhan, kebayang gak sich kalau kita lagi pusing tapi pacar kita malah santai aja.


Dan dirumah bukan hanya ada dia saja, seperti biasanya ada kakaknya juga. Tapi yang beda disana juga ada pacar kakaknya, saat diruangan tamu tanpa gak sengaja aku nangis disana. Dia malah nanya lagi “kenapa sich??”, pertanyaan bodoh menurut ku. Ku bilang saja “dasar jahat!!!”. Dia malah memelukku, aku melepas saja pelukkannya. Dia makin bingung.


Lalu kakaknya yang berada didepan teras rumah bilang”dek, ayo jadi ga?”, dia bilang “bentar, masih ada yang nagis nich” sambil ketawa-tawa. Dengan spontan aku cubit aja dia, lalu aku sadar, OH MY GOD aku dikerjain lagi sama dia. Ternyata dia menyuruh aku tuk main kerumahnya karena kita mau pergi, astaga aku malah pakai baju rumah biasa, malu banget sama kakaknya dan pacar kakaknya.


Tapi kok jadi double date gininya, hehehe….

Yups, dia malah puas karena berhasil ngisengin aku lagi dan bukan dia aja yang ketawa-tawa tapi kakak dan pacar kakaknya juga ikut-ikutan. Mungkin setiap orang mendapatkan coklat atau makan malam yang romantis tapi tidak untuk kami. Pokoknya hari itu jadi hari yang paling aku inget, awas kamu tunggu pembalasanku,, hohoho.....


Pas sampai rumah, huaaaaa tugasku :’(,, hehehe besok aja deh, hari ini ku lelah